Perdagangan yang dilarang
Perdagangan yang dilarang?
Wow..
Di dunia yang serba komersil ini, apa saja yang bisa
menghasilkan uang, kebanyakan orang pasti akan dilakukan ya...
Kebutuhan primer, sekunder, sampai tersier juga gaya hidup
yang tinggi kadang mendesak seseorang agar lebih produktif dalam memutar otak
untuk penghasilan tambahan.
Okee.. next.. sebagai orang awam (termasuk saya) yang
muslim, terkadang lupa bahwa segala sesuatu tindakan, tingkah laku dan
perbuatan termasuk juga perdagangan dalam dunia itu sudah diatur dan ditetapkan
dalam Kitab Suci – Nya Al-Qur’anul Karim.
Sehingga banyak yang lupa atau bahkan tidak tahu apa saja hukum dalam perdagangan itu sendiri..
Dari sekian banyak usaha dagang yang berseliweran disekitar
kita, ternyata ada lho, jenis perdagangan yang dilarang dalam Islam...
Apa aja? Ini dia,
1.
Perdagangan yang dilarang dari jenis barang
Mislanya :
·
Khomr
·
Bangkai
·
Babi
·
Patung
·
Anjing
·
Darah
·
Kucing
2.
Ada unsur ghoror, yaitu bentuk jual beli yang
mengandung unsur ketidaktahuan, spekulasi atu taruhan.
Misalnya :
·
Jual beli hasil nitaj, yaitu jual beli untuk
hasil ternak sebelum memberikan hasil. Contoh , menjual susu yang masih
dikantong susunya.
·
Jual beli dengan menyentuh (Mulasamah), yaitu
penjual dan pembeli menyentuh kain atau baju salah satunya, barang tersebut
harus dibeli. (nahloh?)
·
Jual beli Munabadzah, yaitu kedua pihak saling
mencela barang yang ada pada pihak lain, Hal tersebut dijadikan dasar jual beli
meskipun tidak saling ridho.
·
Jual beli bulu domba yang masih melekat dalam
tubuh domba yang masih hidup
·
Jual beli hablulu habalah, yaitu jual beli anak
unta yang masih dalam kandungan
·
Jual beli dengan menyelam
·
Jual beli mukhadarah, yaitu jual neli kurma atau
buah-buahan yang belum kelihatan mutunya.
·
Jual beli hashah, yaitu jual beli dengan cara
melempar batu kecil ketanah, jatuhnya batu kecil tersebut maka tanah itu yang
akan dijual.
·
Bai’atain fi bai’ah, yaitu dua kali akad dalam
satu kali jual beli, misalnya.. tadinya barang itu seharga sekian ketika
dibayar tunai, tapi harga berubah ketika dibayar hutang dengan waktu tempo
tertentu (kesepakatan baru).
3.
Pelarangan disebabkan adanya bahaya dan
penipuan.
·
Jual beli atas jual beli orang lain, misalnya
“batalkan transaksi itu,saya menjual barang seperti itu dengan harga yang lebih
murah”
·
Najasy, yaitu seseorang menambah harga suatu
barang, dan ia tidak bermaksud membelinya, tapi untuk mendorong orang lain
sehingga dia terjebak dalam jual beli ini.
·
Ihtikar atau menimbun barang
·
Taljiah, yaitu jual beli dengan paksaan,
misalnya dengan mengancam atau memukul, sehingga terpaksa ia menjual atau
membeli.
·
Ghisy (tipuan), yaitu menjual suatu barang
dengan menyembunyikan suatu aib atau memalsukan barang.
4.
Perdangan yang bercampur Riba
·
Bai’ ul ‘inah, yaitu seseorang menjual barang
kepada orang lain dengan cara kredit, dan ia menyerahkan barang kepada pembeli,
sbelum ia menerima harganya, ia (penjual) membelinya kembali dengan harga yang
lebih rendah secara tunai.
·
Muzabanah, yaitu jual beli kurma yang masih di
pohon dengan kurma yang sudah di petik.
#Ref. Dari Diktat Mata Kuliah FIQH semester 3 Dirosah
Islamiyah, Mahad Da’wah Al-Husnayain, Bekasi.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusRemainder, nice sharing..
BalasHapusyaapp..tengkyuuu ;)
Hapus