Perdagangan yang dilarang

Perdagangan yang dilarang?

 

Wow..

Di dunia yang serba komersil ini, apa saja yang bisa menghasilkan uang, kebanyakan orang pasti akan dilakukan ya...

Kebutuhan primer, sekunder, sampai tersier juga gaya hidup yang tinggi kadang mendesak seseorang agar lebih produktif dalam memutar otak untuk penghasilan tambahan.

Okee.. next.. sebagai orang awam (termasuk saya) yang muslim, terkadang lupa bahwa segala sesuatu tindakan, tingkah laku dan perbuatan termasuk juga perdagangan dalam dunia itu sudah diatur dan ditetapkan dalam Kitab Suci – Nya Al-Qur’anul Karim.

Sehingga banyak yang lupa atau bahkan tidak tahu apa saja hukum dalam perdagangan itu sendiri..

Dari sekian banyak usaha dagang yang berseliweran disekitar kita, ternyata ada lho, jenis perdagangan yang dilarang dalam Islam...

Apa aja? Ini dia,

1.       Perdagangan yang dilarang dari jenis barang

Mislanya :

·         Khomr

·         Bangkai

·         Babi

·         Patung

·         Anjing

·         Darah

·         Kucing

2.       Ada unsur ghoror, yaitu bentuk jual beli yang mengandung unsur ketidaktahuan, spekulasi atu taruhan.

Misalnya :

·         Jual beli hasil nitaj, yaitu jual beli untuk hasil ternak sebelum memberikan hasil. Contoh , menjual susu yang masih dikantong susunya.

·         Jual beli dengan menyentuh (Mulasamah), yaitu penjual dan pembeli menyentuh kain atau baju salah satunya, barang tersebut harus dibeli. (nahloh?)

·         Jual beli Munabadzah, yaitu kedua pihak saling mencela barang yang ada pada pihak lain, Hal tersebut dijadikan dasar jual beli meskipun tidak saling ridho.

·         Jual beli bulu domba yang masih melekat dalam tubuh domba yang masih hidup

·         Jual beli hablulu habalah, yaitu jual beli anak unta yang masih dalam kandungan

·         Jual beli dengan menyelam

·         Jual beli mukhadarah, yaitu jual neli kurma atau buah-buahan yang belum kelihatan mutunya.

·         Jual beli hashah, yaitu jual beli dengan cara melempar batu kecil ketanah, jatuhnya batu kecil tersebut maka tanah itu yang akan dijual.

·         Bai’atain fi bai’ah, yaitu dua kali akad dalam satu kali jual beli, misalnya.. tadinya barang itu seharga sekian ketika dibayar tunai, tapi harga berubah ketika dibayar hutang dengan waktu tempo tertentu (kesepakatan baru).

3.       Pelarangan disebabkan adanya bahaya dan penipuan.

·         Jual beli atas jual beli orang lain, misalnya “batalkan transaksi itu,saya menjual barang seperti itu dengan harga yang lebih murah”

·         Najasy, yaitu seseorang menambah harga suatu barang, dan ia tidak bermaksud membelinya, tapi untuk mendorong orang lain sehingga dia terjebak dalam jual beli ini.

·         Ihtikar atau menimbun barang

·         Taljiah, yaitu jual beli dengan paksaan, misalnya dengan mengancam atau memukul, sehingga terpaksa ia menjual atau membeli.

·         Ghisy (tipuan), yaitu menjual suatu barang dengan menyembunyikan suatu aib atau memalsukan barang.

4.       Perdangan yang bercampur Riba

·         Bai’ ul ‘inah, yaitu seseorang menjual barang kepada orang lain dengan cara kredit, dan ia menyerahkan barang kepada pembeli, sbelum ia menerima harganya, ia (penjual) membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah secara tunai.

·         Muzabanah, yaitu jual beli kurma yang masih di pohon dengan kurma yang sudah di petik.

 

#Ref. Dari Diktat Mata Kuliah FIQH semester 3 Dirosah Islamiyah, Mahad Da’wah Al-Husnayain, Bekasi.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review jujur pake Wardah Acnederm Series setelah berhenti dari skincare perawatan dokter

Kalau sahabat kamu punya 5 sikap ini? jaga baik-baik ya! Karna ngga semua orang bisa kaya gini

Pelayanan 24Jam untuk Terapi Penyakit Jantung, Stroke, dan Pembuluh Darah di Mitra Keluarga Bekasi Timur